Pengertian Hukum secara umum :
Hukum
adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang
menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi
sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk
mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Pengertian hukum menurut para ahli :
pengertian hukum menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan
bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para
hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap
pelanggar.
pengertian hukum menurut Leon Duguit
Semua
aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada
saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari
kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap
orang yang melakukan pelanggaran itu.
Unsur-unsur
hukum meliputi
:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
Maksud dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
Maksud dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan
antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan
perundangan. Sedangkan Hukum
Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya,
hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara
orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada
kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum
Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat
perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari
:
- Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).
- Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
- Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
- Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
PENGERTIAN NEGARA
Negara berasal dari kata state(Inggris),
staat(Belanda), dan etat(Prancis) yang sama-sama asalnya dari bahasa latin
status atau statum yang berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat yang tegak
dan tetap.
Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi
negara.
1. Menurut John Locke(1632-1704) dan
Rousseau(1712-1778), negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada
perjanjian masyarakat.
2. Menurut Max Weber, negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah.
3. Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai
tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
4. Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat
atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang
diatasnamakan masyarakat.
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan
bahwa negara adalah suatu badan atau organisasi tertinggi yang mempunyai
wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak
serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan
masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan menjadi suatu negara bila
terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu negara ialah
diakui kedaulatannya oleh negara lain.
Tugas Negara
1. Tugas esensial Negara adalah mempertahankan Negara
sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara
(memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam Negara serta
melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan
kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering tugas asli dari Negara sebab
dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh dunia.
2. Tugas fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara
untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial,
maupun ekonomi. Misalnya, memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan
pendidikan rakyat.
Sifat Sifat Negara
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi
lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa : Tiap-tiap negara dapat memaksakan
kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli : Setiap negara menguasai hal-hal
tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas : Segala hal tanpa terkecuali
menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua
orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang
dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya
maju berkembang melalui pembinaan.
Bentuk Negara
Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak,
terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati
negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri,
parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat
adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke
dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar
(hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal,
yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah
pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke
luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat
dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi,
satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian
pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang
tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah
supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Unsur-unsur Negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu
negara adalah :
1. Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat
tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan
warga negara adalah penduduk asli Indonesia
(pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk
bisnis, wisata dan sebagainya.
2. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau
menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama
pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang
jelas atas darat, laut dan udara.
3. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki
kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah
tertentu.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Pertama kali UUD 45 berlaku antara tanggal 18
Agustus 1945 sampai dengan 29 Desember 1949.
Sesudah itu berlaku UUD Sementara.
Kemudian UUD 45 berlaku kembali pada tanggal 5 Juli
1959, setelah keluar Dekrit Presiden
RI yang mencabut UUD Sementara.
UUD 45 terdiri dari Pembukaan, Batang tubuh 37
pasal dan 4 pasal aturan tambahan serta 2 ayat aturan peralihan.
Pembukaan UUD 45 pada hakekatnya adalah Piagam
Jakarta yang sebagian isinya telah diubah untuk mengakomodasi tuntutan kelompok
non muslim.
Piagam Jakarta merupakan hasil rumusan bersama
Panitia Penyelidik Persiapan Kemerdekaan.
Piagam ini ditandatangani tanggal 22 Juni 1945 oleh
Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. A.A Maramis, Abikusno Tjokrosujoso,
Abdulkahar Muzakkir, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Soebardjo, Wahid Hasyim dan Mr.
Muh. Yamin.
Tujuan diproklamirkannya kemerdekaan dan
dibentuknya Negara Republik Indonesia
tercantum di dalam Pembukaan UUD 45.
Berdasarkan urutan atau sistematikanya, maka empat
tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia bersifat sebab-akibat
yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social
Pemerintah
Secara harfiah atau kebahasan pemerintah berasal
dari kata dasar perintah yang mempunyai arti kata verbal atau bentuk dari kata
kerja. Kata perintah sendiri secara leksikal ini berarti perkataan yang
bermaksud menyuruh. Atau kata perintah juga berarti aba-aba atau komando. Atau
kata perintah juga mempunya pengertian aturan dari pihak atas yang harus
dilakukan.
Definisi pemerintah secara KBBI adalah sebuah
sistem yang mejalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial,
ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagian; sekelompok orang yang
secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasan;
penguasa suatu negara atau bagian negara; dan badan tertinggi dari yang
memerintah suatu negara seperti kabinet dalam sistem perintahan indonesia,
yaitu DPR MPR dan Persiden.
Definisi pemerintah secara luas dapat diatrikan
sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan dan kebijakan dalam
mengambil keputusan dan melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan
serta pembangunan masyarakat dan wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga
dimana mereka ditempatkan.
Pemerintah merupakan sebuah wadah orang-orang yang
mempunyai kekuasan di dalam sebuah lembaga yang disebut negara dan mengurius
masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat.
Pemerintah dalam sebuah negara minimal terdiri atas
tiga bentuk lembaga yang berbeda yang mempunyai kedudukan yang sama dalam
menentukan kebijakan sebuah negara. Lembaga tersebut bernama, lembaga
legislatif, lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif.
Lembaga legistatif di negara indonesia
disebut MPR dan DPR, lembaga Eksekutif itu adalah Presiden dan lembaga
Yudikatif adalah Mahkamah Agung. Ketiga lembaga tersebut mengenban tugas untuk
menentukan kebijakan-kebijakan publik.
Merujuk pada definisi pemerintah maka kita harus
mendefinisikan pula arti kata pemerintahan. Pemerintahan adalah urusan yang
dilakukan pemerintah dalam sebuah negara dalam rangka menyelenggrakan
kesejahteraan rakyat dan menjalankan kepentingan umum yang bersifat kenegaraan.
Pemerintah juga mempunyai kekuasaan untuk membuat
perundang-undangan serta hukum di wilayah tertentu dalam negaranya. Jadi,
pemerintah mempunyai kekuasaan untuk menerapkan hukum serta undang-undang yang
telah dirumuskannya di wilayah tertentu di dalam negaranya.
Sistem pemerintah ada beberpa jenis yaitu, sistem
pemerintah republik, monarki, dan persemakmuran. Dari sistem pemerintah maka
akan muncul pula sistem pemerintahan, yaitu monarki konstitusional, monarki
abosolut, dan demokrasi.
Setelah memahami beberapa definisi pemerintah dan
pemerintahan, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pemerintah dapat kita
pahami melalui dua pengertian. Pertama pemerintah sebagai fungsi dan kedua
pemerintah sebagai lembaga.
Fungsi dari sebuah pemerintahan dapat ditentukan
oleh perundangan-undangan dan hukum yang berlaku dalam sebuah negara. sedang
pemerintah sebagai lembaga adalah kesatuan dewan-dewan yang ditugaskan untuk
melakukan wewenang dan badan-badan hukum yang sesuai dengan perundangan yang
berlaku dalam negara tersebut.
Pemerintahan
Kajian mengenai hubungan pemerintahan mencakup
pembahasan mengenai hubungan antara pemerintah dan masyarakat sebagai yang
diperintah. Bentuk hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah secara
konkret dapat dilihat dalam proses pembuatan kebijakan.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi
pemerintahan:
Aim Abdul Karim
Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan
oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan Negara
Imam Khomeini
Pemerintahan adalah wasilah untuk mencapai tujuan
mulia
Minto Rahayu
Pemerintahan merupakan suatu seni adalah hal yang
wajar, yaitu kemampuan menggerakkan organisasi-organisasi , administrator, dan
kekuasaan kepemimpinan, serta kemampuan menciptakan, mengkarsakan, dan
merasakan surat-surat keputusan yang berpengaruh , atau kemampuan mendalangi
bawahan serta mengatur lakon pemerintah sebagai penguasa
J. Kristiadi
Pemerintahan merupakan kegiatan memerintah yang
dilakukan oleh pemerintah yang melakukan kekuasaan memerintah atas nama negara
terhadap orang yang diperintah (masyarakat)
Hanif Nurcholis
Pemerintahan adalah semua urusan untuk memenuhi
kebutuhan rakyat
Ramlan S.
Pemerintahan merupakan segala kegiatan yang dipilih
oleh rakyat yang berhak memili bentuk negara ini disebut Republik.
Muhadam Labolo
Pemerintahan merupakan kebutuhan yang diadakan
untuk kemudian dihindari pada titik tertentu
P.N.H Simanjuntak
Pemerintahan merupakan suatu kumpulan kegiatan yang
diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa
pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk
pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk
memerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar , namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan atau mengetik kata-kata kasar atau tidak lazim.